Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai syarat legalitas mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat suatu bangunan. IMB bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan tata ruang, keselamatan, dan fungsi lingkungan.
Dalam artikel ini, Anda akan mengetahui prosedur lengkap pengurusan IMB, persyaratan, serta manfaat memiliki izin tersebut.
Apa Itu IMB?
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah bentuk pengawasan pemerintah agar pembangunan dilakukan sesuai aturan hukum, termasuk ketentuan teknis bangunan dan zonasi wilayah. Mulai 2021, IMB diubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, istilah IMB masih banyak digunakan secara umum.
Manfaat Memiliki IMB
Memiliki IMB (atau PBG) memberikan berbagai keuntungan, antara lain:
Legalitas hukum atas bangunan
Menghindari sanksi administratif seperti denda atau pembongkaran
Persyaratan untuk proses jual beli properti
Kemudahan dalam pengajuan kredit bank
Melindungi nilai aset properti
Syarat Pengajuan IMB
Berikut adalah dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk mengajukan IMB:
Fotokopi KTP pemohon
Bukti kepemilikan tanah (sertifikat hak milik atau girik)
Surat izin tetangga (jika diperlukan oleh daerah setempat)
Gambar rencana bangunan (dari arsitek atau konsultan teknik)
Surat pernyataan tidak dalam sengketa
NPWP dan bukti pembayaran PBB terakhir
Catatan: Persyaratan dapat berbeda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Prosedur Pengurusan IMB
Berikut adalah langkah-langkah dalam prosedur pengurusan IMB secara umum:
1. Konsultasi Awal ke Dinas Terkait
Pemohon dapat datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk berkonsultasi mengenai rencana pembangunan dan persyaratan.
2. Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen
Kumpulkan dokumen yang dibutuhkan dan pastikan semuanya lengkap. Petugas akan melakukan verifikasi untuk memastikan keabsahan dokumen.
3. Pemeriksaan Teknis
Tim teknis dari dinas terkait akan meninjau kelayakan rencana bangunan berdasarkan zonasi, tata ruang, dan struktur teknis.
4. Peninjauan Lapangan
Petugas melakukan survei lokasi guna memastikan kesesuaian data dan kondisi riil di lapangan.
5. Pembayaran Retribusi
Jika semua syarat telah terpenuhi, pemohon diwajibkan membayar retribusi IMB sesuai luas bangunan dan lokasi.
6. Penerbitan IMB / PBG
Setelah proses administrasi selesai dan retribusi dibayar, IMB atau PBG akan diterbitkan secara resmi, dan pemohon bisa mulai membangun.
Cara Mengurus IMB Secara Online
Beberapa kota besar di Indonesia sudah menyediakan layanan IMB online melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau situs pemerintah daerah. Pemohon dapat mendaftar akun, mengunggah dokumen, dan memantau prosesnya secara digital.
Sanksi Jika Tidak Memiliki IMB
Bangunan tanpa IMB bisa dikenakan:
Denda administratif
Pembongkaran bangunan
Kesulitan dalam pengurusan listrik/air
Hambatan jual beli properti
Oleh karena itu, sangat penting untuk mengurus izin sebelum membangun.
Kesimpulan
Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah langkah penting untuk memastikan bangunan Anda memiliki legalitas dan tidak melanggar hukum. Dengan mengikuti prosedur IMB yang benar, Anda akan terhindar dari sanksi dan memiliki kepastian hukum atas properti yang dimiliki.